Optimalkan Tata Kelola, Dinkop Tangsel Gelar Klinik Koperasi Bahas Laporan RAT 2025

Optimalkan Tata Kelola, Dinkop Tangsel Gelar Klinik Koperasi Bahas Laporan RAT 2025

 

TANGERANG SELATAN – Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan kembali memperkuat kualitas kelembagaan koperasi melalui kegiatan Klinik Koperasi. Fokus utama kegiatan kali ini adalah pendampingan penyusunan Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025, yang merupakan kewajiban konstitusional setiap koperasi.

Hadir sebagai narasumber utama, Suparnoto, M.Pd. dari Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lappenkop). Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa laporan RAT bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan cerminan transparansi dan kesehatan manajemen sebuah koperasi.

Poin Penting dalam Laporan RAT 2025

Dalam sesi materi, Suparnoto menjelaskan beberapa elemen krusial yang harus termuat dalam laporan tahun buku 2025, di antaranya:

  • Pertanggungjawaban Pengurus: Meliputi aspek organisasi, usaha, dan keuangan.

  • Laporan Pengawas: Hasil audit internal terhadap kinerja pengurus selama satu tahun.

  • Pembagian SHU: Penjelasan detail mengenai Sisa Hasil Usaha yang harus transparan bagi anggota.

  • Rencana Kerja 2026: Proyeksi strategis koperasi untuk tahun mendatang.

"Koperasi yang sehat adalah koperasi yang mampu melaksanakan RAT tepat waktu dan menyajikan laporan yang akuntabel kepada anggotanya," ujar Suparnoto di hadapan para pengurus koperasi se-Tangsel.

Melalui Klinik Koperasi ini, Dinas Koperasi Tangsel berharap tingkat kepatuhan koperasi dalam menyelenggarakan RAT dapat meningkat secara signifikan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi kerakyatan di Tangerang Selatan semakin kuat.

Share This

Comments